Senin, 03 Desember 2012

P2TL, Seberapa Penting kah?

Sudah lama aku gak posting lagi di blog kesayangan ini. Kalau dibilang kehabisan ide, nggak juga sih. Mungkin lebih tepat karena sudah terlalu lama nggak posting di blog, jadi malas kalau mau posting lagi.

Sekarang aku mau bahas tentang sebuah tim di PLN yang mungkin jauh lebih banyak dicacinya daripada dipujinya. Tim itu adalah tim P2TL. Mungkin beberapa ada yang nggak tahu apa itu P2TL. Karena itu aku mau jelaskan dulu apa itu P2TL.

P2TL merupakan kepanjangan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik. Sesuai dengan namanya, P2TL ini bertugas menertibkan pelanggan-pelanggan PLN yang 'bandel', yang secara sengaja melakukan tindakan pemakaian listrik secara ilegal, atau yang sering disebut mencuri listrik. Sebenarnya pencurian listrik nggak hanya dilakukan oleh para pelanggan PLN, tapi juga oleh 'oknum' yang memakai listrik tapi tidak pernah mendaftar di PLN.


Foto Tim P2TL Wilayah Sulselrabar (Guru-Guru ane Gan!!)


Secara umum pencurian listrik bisa dilakukan dengan cara memperbesar nilai pembatas (contoh: MCB) sehingga tidak sesuai dengan daya yang dikontrak di PLN. Cara lain adalah mempengaruhi kWh meter atau kalau orang Mamuju bilang namanya kilometer ( lho kok??? Ini mau ukur listrik apa mau ukur jarak ya? ). Dan yang paling ekstrim yaitu langsung pakai listrik tanpa mendaftar di PLN (biasanya langsung diambil di kabel JTR di tiang listrik). Ini bukannya mau ngajarin cara curi listrik, tapi ini cuma sekedar pengetahuan aja supaya kita tahu apa itu pencurian listrik.

         
  Gambar: Mencuri Listrik dengan cara mempengaruhi kWh meter

Gambar: Mencuri Listrik dengan cara menyambung langsung MCB

Gambar: Langsung Mengambil listrik dari kabel JTR


Dalam hal pencurian listrik, PLN akan memberi sanksi bagi siapa saja yang dengan sengaja mencuri aliran listrik (kalau nggak sengaja juga kena sanksi sih..). Sanksi itu berupa biaya atau yang dalam bahasa PLN disebut Tagihan Susulan yang mengharuskan si pelanggar harus membayar sekian rupiah ke PLN. Jika pencurian sampai dengan tahap tertentu, maka PLN juga bisa melaporkan si pelanggar ke pihak yang berwajib, tentu saja yang dimaksud ini adalah kepolisian. Jangan salah, tim P2TL ini sebenarnya sudah bekerjasama dengan kepolisian, sehingga bisa saja pencurian listrik berakibat pidana bagi pelanggarnya.



Foto: Bagi yang mencuri listrik, bisa langsung di eksekusi di TKP (alias diputus)



Dari beberapa penjelasan aku tentang jenis-jenis pencurian listrik di atas, mungkin mempengaruhi kWh meter dan mencuri listrik tanpa mendaftar di PLN masih masuk di akal,kenapa dia disebut  melanggar. Tapi kalau memperbesar nilai pembatas?? Bukannya pelanggan tetap aja membayar rekening listrik di PLN sesuai yang tertera di kWh meter?? Apa ruginya buat PLN?? Sebenarnya itu adalah pertanyaan di kepala aku sebelum aku ikut bergabung di tim P2TL. Dan ini adalah penjelasannya.

Aku mulai sadar, memperbesar daya ternyata merugikan orang lain ketika aku mengunjungi sebuah pulau di seberang kota Makassar yang bernama pulau Barrang Lompo (maaf jika penulisannya salah). Disana listrik hanya menyala mulai pukul 6 petang dan akan padam pukul 6 pagi. Alasannya? Karena disana masih menggunakan PLTD mini dan Bahan Bakar yang terbatas, maka dilakukan hal tersebut. PLTD memiliki daya yang kecil dan terbatas, sehingga jika mau daftar menjadi pelanggan PLN saja harus dihitung-hitung dulu secara matang, apakah daya PLTD masih mampu untuk men-supply daya untuk pelanggan baru tersebut. Dengan daya yang terbatas tersebut tentu saja akan bertambah parah jika ada yang memakai listrik diluar daya kontrak yang berarti dia menggunakan jatah listrik yang bukan haknya. Akibatnya gara-gara oknum tersebut seharusnya ada orang yang seharusnya masih bisa memakai listrik menjadi hilang haknya untuk mendapat listrik.

Itu kan kalau disana..!! Kalau di pulau besar seperti Jawa atau Sulawesi yang pembangkitnya sudah lebih dari cukup? Jawabannya Sama Saja.. Di pulau seperti Jawa dan Sulawesi PLN memiliki sebuah 'alat' yang bernama trafo. Pada prinsipnya trafo juga mempunyai batas daya untuk melayani pelanggan. Anggap saja jika satu trafo bisa untuk men-supply 20 pelanggan. Tapi karena ada satu pelanggan yang 'nakal', sehingga dia bisa memakai daya yang harusnya untuk 5 pelanggan ternyata dia menggunakannya sendiri. Jadi satu trafo sekarang hanya bisa melayani 15 pelanggan. Jadi pelanggan yang lain jelas dirugikan kan?

Dari sini kita bisa ambil kesimpulan bahwa sebenarnya pencurian listrik apapun bentuknya, sebenarnya merugikan semua pihak, baik PLN maupun masyarakatnya. Jadi masih mau Mencuri Listrik?? Apakah tega kita mengambil sesuatu yang bukan hak kita?? Jika kita bisa mencaci maki koruptor karena mencuri hak rakyat, tapi kita sendiri mencuri listrik yang juga berarti mengambil hak orang lain untuk menikmati listrik, apa bedanya??? Semoga pembaca blog ini dapat menjadikan postingan ini sebagai bahan pembelajaran.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar